Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026). Operasi ini terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penindakan mengamankan sebanyak 17 orang. Di antara yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
Selain pejabat di lingkungan ATR/BPN, politikus Fahd A. Rafiq juga turut diamankan dalam operasi tersebut. KPK menyatakan OTT ini diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, termasuk yang melibatkan perusahaan pengembang properti.
Dalam operasi senyap itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus. Estimasi nilai uang yang disita mencapai ratusan miliar rupiah. Saat ini tim masih melakukan penghitungan secara detail.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Operasi ini menjadi OTT ke-20 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
Masyarakat diimbau menunggu perkembangan resmi dari KPK terkait status para tersangka dan detail lebih lanjut perkara ini. KPK berkomitmen untuk terus menindak praktik korupsi di sektor pertanahan yang berdampak langsung pada kepentingan publik.







Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.