Pengumuman :

Pemerintah Tegaskan 18 Agustus 2026 Bukan Libur, Hanya Imbau Fleksibilitas Kerja

  • 36
Ilustrasi suasana perayaan HUT ke-81 RI yang masih berlanjut pada 18 Agustus 2026. (AI Imagine)

Jakarta – Pemerintah secara resmi menegaskan bahwa Selasa, 18 Agustus 2026, bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Namun, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta diimbau untuk memberikan fleksibilitas kerja kepada pegawainya.

Penegasan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara yang ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, dan dunia usaha.

“Dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” ujar Bima Arya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan berarti menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur. Pemerintah hanya ingin memberi ruang bagi masyarakat yang belum sempat merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus untuk tetap bisa mengikuti berbagai kegiatan perayaan di hari berikutnya.

Meski demikian, Bima Arya menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan normal. Sektor-sektor seperti kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, transportasi, keamanan, dan layanan penting lainnya diminta mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar masyarakat tidak terganggu.

Imbauan fleksibilitas ini bersifat tidak mengikat. Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing pimpinan instansi atau perusahaan. Beberapa kantor pemerintahan dan swasta diperkirakan akan menerapkan sistem kerja yang lebih longgar, sementara yang lain tetap beroperasi seperti hari kerja biasa.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara tanggal 18 Agustus tidak masuk dalam daftar tersebut.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semangat perayaan kemerdekaan tetap dapat dirasakan masyarakat tanpa mengganggu produktivitas dan pelayanan publik secara keseluruhan.


Update Terkini Gempa NTT M 7,7: Korban Jiwa Capai 68 Orang, Lebih dari 2.100 Gempa Susulan Terjadi
Berita Sebelumnya Update Terkini Gempa NTT M 7,7: Korban Jiwa…
Berita Selanjutnya Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp18.000 Jadi…

Berita Terkait
Komentar (0)
    Belum ada komentar pada berita ini.
    Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.
Komentar Anda