Pengumuman :

MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini, Sidang Digelar Pukul 20.00 WIB

  • 138
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta (Antara News)

Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada malam ini, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan jadwal resmi di laman MK, sidang pengucapan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pukul 20.00 WIB.

Gugatan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, khususnya terkait penyetaraan pendidikan dari UTS Insearch.

Dalam proses persidangan sebelumnya, MK sempat memanggil pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Luar Negeri untuk memberikan keterangan. Salah satu poin yang muncul adalah dokumen yang digunakan untuk penyetaraan bukan berupa ijazah, melainkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai.

Para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum dan membatalkan keputusan KPU terkait.

Hingga saat ini, seluruh pihak menunggu putusan final dari majelis hakim MK. Publik dan pengamat hukum tata negara memantau perkembangan sidang malam ini dengan saksama.

Pasang Iklan Disini

Kemenangan FIFA ASEAN Cup 2026, Momentum Besar Pembangunan Sepak Bola Indonesia
Berita Sebelumnya Kemenangan FIFA ASEAN Cup 2026, Momentum Besar Pembangunan…
Berita Selanjutnya Sejarah Baru! Indonesia Akhiri Puasa Gelar dan Jadi…

Berita Terkait
Komentar (0)
    Belum ada komentar pada berita ini.
    Jadilah orang pertama yang memberikan komentar.
Komentar Anda