Prancis mengambil langkah baru dalam memperketat perlindungan anak di ruang digital. Negara tersebut menjadi yang pertama di Uni Eropa yang mengesahkan larangan nasional bagi anak berusia di bawah 15 tahun untuk memiliki akun media sosial, sekaligus mewajibkan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia pengguna.
Undang-undang tersebut disahkan Parlemen Prancis pada 21 Juli 2026 melalui pemungutan suara dengan hasil 279 suara mendukung dan 81 suara menolak. Kebijakan akan diterapkan secara bertahap, dimulai dengan larangan pembuatan akun baru pada September 2026, disusul pemblokiran akun yang telah dimiliki anak di bawah usia 15 tahun mulai Januari 2027.
Verifikasi Usia Menjadi Kewajiban Platform
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, seluruh platform media sosial diwajibkan memiliki mekanisme verifikasi usia untuk memastikan pengguna yang membuat akun telah memenuhi batas usia minimum.
Platform yang disebut dalam pembahasan kebijakan antara lain TikTok, Snapchat, dan layanan milik Meta. Mereka harus menyesuaikan sistem agar aturan baru dapat diterapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemerintah Prancis menyatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di internet, terutama terkait kesehatan mental dan perkembangan mereka di tengah semakin tingginya penggunaan media sosial oleh kelompok usia muda.
Halaman Selanjutnya:

