Pengumuman :
Pasang Iklan Disini

Prancis Resmi Larang Anak di Bawah 15 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai September 2026

  • 79
Ilustrasi anak menggunakan ponsel dengan ikon media sosial, menggambarkan kebijakan baru Prancis yang melarang anak di bawah 15 tahun memiliki akun me (AI - Bing Image Creator)
Ukuran huruf:
Cetak

Menjadi yang Pertama di Uni Eropa

Dengan pengesahan undang-undang ini, Prancis tercatat sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan larangan nasional kepemilikan akun media sosial berdasarkan batas usia.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya yang lebih luas di kawasan Eropa untuk meningkatkan perlindungan pengguna internet melalui berbagai regulasi digital, termasuk kewajiban platform dalam menjaga keamanan pengguna.

Meski demikian, aturan baru ini juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak mendukung langkah pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, sementara kelompok pemerhati hak digital mengingatkan pentingnya menjaga privasi dan keamanan data dalam proses verifikasi usia.

Organisasi Big Brother Watch, misalnya, termasuk pihak yang menyoroti potensi dampak kebijakan terhadap perlindungan data pribadi pengguna.

Australia Sudah Lebih Dulu Menetapkan Batas Usia

Halaman Selanjutnya:
Pasang Iklan Disini

Klaim The Simpsons Ramalkan Internet Dunia Akan Mati Viral di Medsos, Ini Faktanya
Berita Sebelumnya Klaim The Simpsons Ramalkan Internet Dunia Akan Mati…

Berita Terkait