Menjadi yang Pertama di Uni Eropa
Dengan pengesahan undang-undang ini, Prancis tercatat sebagai negara pertama di Uni Eropa yang menerapkan larangan nasional kepemilikan akun media sosial berdasarkan batas usia.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya yang lebih luas di kawasan Eropa untuk meningkatkan perlindungan pengguna internet melalui berbagai regulasi digital, termasuk kewajiban platform dalam menjaga keamanan pengguna.
Meski demikian, aturan baru ini juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak mendukung langkah pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, sementara kelompok pemerhati hak digital mengingatkan pentingnya menjaga privasi dan keamanan data dalam proses verifikasi usia.
Organisasi Big Brother Watch, misalnya, termasuk pihak yang menyoroti potensi dampak kebijakan terhadap perlindungan data pribadi pengguna.
Australia Sudah Lebih Dulu Menetapkan Batas Usia
Halaman Selanjutnya:

