Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya yang lebih luas di kawasan Eropa untuk meningkatkan perlindungan pengguna internet melalui berbagai regulasi digital, termasuk kewajiban platform dalam menjaga keamanan pengguna.
Meski demikian, aturan baru ini juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak mendukung langkah pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, sementara kelompok pemerhati hak digital mengingatkan pentingnya menjaga privasi dan keamanan data dalam proses verifikasi usia.
Organisasi Big Brother Watch, misalnya, termasuk pihak yang menyoroti potensi dampak kebijakan terhadap perlindungan data pribadi pengguna.
Australia Sudah Lebih Dulu Menetapkan Batas Usia
Dalam konteks internasional, Prancis bukan negara pertama yang membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Australia sebelumnya telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial.
Namun, di kawasan Uni Eropa, kebijakan yang diterapkan Prancis menjadi yang pertama diberlakukan secara nasional sehingga berpotensi menjadi referensi bagi negara anggota lainnya dalam menyusun regulasi serupa.
Relevansi bagi Indonesia
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki larangan nasional yang secara khusus membatasi kepemilikan akun media sosial berdasarkan usia sebagaimana diterapkan Prancis







