Dalam konteks internasional, Prancis bukan negara pertama yang membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Australia sebelumnya telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penggunaan media sosial.
Namun, di kawasan Uni Eropa, kebijakan yang diterapkan Prancis menjadi yang pertama diberlakukan secara nasional sehingga berpotensi menjadi referensi bagi negara anggota lainnya dalam menyusun regulasi serupa.
Relevansi bagi Indonesia
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki larangan nasional yang secara khusus membatasi kepemilikan akun media sosial berdasarkan usia sebagaimana diterapkan Prancis
Meski demikian, isu perlindungan anak di ruang digital terus menjadi perhatian seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak dan remaja. Apabila suatu saat kebijakan serupa dipertimbangkan, tantangan utama yang perlu diperhatikan antara lain mekanisme verifikasi usia yang efektif serta perlindungan data pribadi pengguna.
Kebijakan Prancis menunjukkan bahwa perlindungan anak di dunia digital kini menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi teknologi. Bagaimana implementasi verifikasi usia dijalankan oleh platform media sosial nantinya akan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian, baik di Eropa maupun di berbagai negara lain.
Halaman Selanjutnya:

